**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan peringatan kepada partai politik (parpol) untuk memastikan mereka memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk tahun 2024. Peringatan ini disampaikan khususnya menjelang periode pendaftaran bakal pasangan calon.
Ari Sukowati, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada parpol. Dalam imbauan tersebut, parpol diharapkan dapat memastikan bahwa semua syarat pencalonan dan syarat calon sudah dilengkapi sebelum mereka mendaftarkan bakal pasangan calon yang akan bertanding dalam pemilihan tersebut.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 16.00 WIB, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ari menekankan pentingnya bagi parpol untuk memastikan kelengkapan dokumen pencalonan. Salah satunya adalah surat persetujuan dari partai politik yang menyatakan dukungannya terhadap calon. Di samping itu, syarat-syarat yang berkaitan dengan calon, baik untuk Bupati maupun Wakil Bupati, juga harus diperhatikan dan dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon tersebut. Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024, diungkapkan bahwa potensi kerawanan dapat muncul apabila terdapat parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
Selain itu, adanya sengketa kepengurusan di dalam parpol terkait pengusulan syarat calon juga dapat menjadi sumber kerawanan. Didik menambahkan, kerawanan lainnya juga mungkin terjadi saat calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kewarganegaraan ganda atau tidak memenuhi batas usia minimum yang diatur.
Berkaitan dengan kelengkapan berkas pencalonan, Didik juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dalam pemenuhan syarat dan dokumen sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (*PKPU*) Nomor 8 Tahun 2024 bisa mengakibatkan kerawanan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Bantul akan memberikan rincian mekanisme permohonan sengketa proses kepada parpol jika terjadi masalah dalam pencalonan. Hal ini berlaku bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan selama proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
ANTARA
Bawaslu Bantul Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Pencalonan Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







