**Borneonews - Jakarta**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kapasitas lembaga dengan mengimplementasikan modernisasi dalam tata kelola zakat. Upaya ini merupakan bagian dari rencana pengelolaan zakat nasional yang ditargetkan hingga tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Baznas yang melibatkan provinsi Bali, Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Tengah yang baru-baru ini dilaksanakan di Bali. Sebagai lembaga yang mendapatkan amanah melalui undang-undang untuk mengelola zakat secara nasional, Baznas terus berupaya menyusun kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan potensi zakat di tanah air.
Zainulbahar Noor, Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Baznas RI, menekankan bahwa Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dengan semakin kompleksnya dinamika ekonomi. Dalam konteks ini, rencana pengelolaan zakat nasional hingga tahun 2025 dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan zakat dikelola dengan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Baznas merencanakan untuk memanfaatkan teknologi dalam berbagai aspek pengelolaan zakat, termasuk pengumpulan, distribusi, dan pelaporan. Selain itu, peningkatan sinergi dengan pemerintah, lembaga zakat lainnya, serta semua pemangku kepentingan juga menjadi fokus utama, demi terciptanya ekosistem zakat yang terintegrasi dan saling mendukung.
Dalam upaya mempersiapkan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025, Baznas kini tengah merancang beberapa kebijakan strategis. Rencana yang sedang disusun mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN). Selain itu, Baznas juga menyiapkan Rencana Strategis Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang mencakup visi, misi, kebijakan arah, serta indikator kinerja kunci baik di tingkat Baznas RI, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Zainulbahar juga menjelaskan bahwa kebijakan perencanaan ZIS-DSKL akan melalui serangkaian tahapan, yang meliputi penyusunan, penetapan, dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL. Tahap selanjutnya adalah pengendalian pelaksanaan dan evaluasi dari semua proses tersebut.
Lebih lanjut, Zainulbahar menyampaikan bahwa Baznas RI akan melakukan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan antara kedua aspek tersebut agar lebih berkualitas dan efektif sesuai dengan target pengelolaan zakat yang dicanangkan dalam Rencana Strategis Baznas RI.
ANTARA
Modernisasi Tata Kelola Zakat Baznas RI untuk 2025 Lebih Efektif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







