**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu, Puadi, menekankan pentingnya langkah legislasi ini. Apabila putusan MK mengamanatkan adanya perubahan atau penyesuaian, maka lembaga pembentuk undang-undang harus segera beraksi untuk menyesuaikannya agar sejalan dengan putusan tersebut, ungkapnya saat dihubungi dari Jakarta pada hari Sabtu.
Lebih lanjut, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghormati dan segera melaksanakan keputusan MK. Hal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai proses pencalonan pilkada. Ini khususnya berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, jelas Puadi.
Bawaslu meyakinkan akan terlibat dalam rapat konsultasi yang berkaitan dengan revisi PKPU 8 Tahun 2024 yang akan dilakukan di DPR. Puadi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK, tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pilkada akan dibatalkan dan keputusan MK mengenai pilkada akan tetap berlaku. Dia menyatakan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, putusan dari MK akan diterapkan. Sesuatu yang berlaku adalah keputusan *judicial review* MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, tulisnya dalam akun media sosial X pada sore hari Kamis.
RUU Pilkada sendiri telah menuai beragam pendapat, baik pro maupun kontra, karena dianggap dibahas dengan tergesa-gesa oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Terdapat delapan fraksi di Baleg DPR yang setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada yang berpotensi untuk diundangkan.
Proses pembahasan RUU Pilkada juga dianggap tidak sejalan dengan keputusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam pilkada. Selain itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, gagal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum.
Walaupun rapat tersebut batal, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan berlangsung di area kompleks parlemen dari siang hingga petang. Situasi unjuk rasa sempat memanas, dengan massa yang berhasil merobohkan gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.
ANTARA
Bawaslu dorong DPR sesuaikan UU Pilkada setelah keputusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







