MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 183 kepala desa. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Bupati Kabupaten Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menyatakan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan ini adalah sebuah berkah. Ia meminta agar para kepala desa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program serta kegiatan yang masih tersisa agar dapat memenuhi harapan masyarakat. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat selama masa tambahan ini. Ia berharap para kepala desa mampu menjalin kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh perangkat desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan menjaga ritme dan hubungan yang baik dengan semua elemen yang terlibat. Bupati juga menekankan perlunya para kepala desa untuk tetap bersyukur atas amanah yang diberikan. Dia mengingatkan agar mereka tidak tergoda oleh godaan-godaan dari luar yang bisa mengganggu kewibawaan dan kehormatan sebagai pemimpin di desa. "Marilah kita menjaga amanah yang diberikan dari awal hingga akhir masa jabatan," tegasnya. Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan bahwa pencapaian hari ini tidak lepas dari doa dan dukungan orang-orang tercinta serta mereka yang telah berjuang untuk kepala desa. "Jangan lupakan kebaikan serta perjuangan orang-orang yang telah mendukung Bapak/Ibu hingga berada di posisi saat ini," ujarnya. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa tersebut berlangsung di Aula Masjid Agung, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Acara ini diadakan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. ANTARA