**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah. Pembahasan ini menyangkut dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu pagi. Ia juga menyertakan undangan resmi untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.
Di dalam undangan tersebut terdapat enam agenda yang akan menjadi fokus pembahasan. Pertama, dibahas tentang rancangan Peraturan KPU terkait perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta kampanye dalam pemilihan kepala daerah termasuk dana kampanye.
Agenda kedua mencakup pembahasan rancangan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, akan dibahas mengenai rancangan Peraturan KPU tentang mekanisme kampanye serta dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya, agenda keempat akan membahas rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang terkait dengan perubahan atas peraturan mengenai penanganan pelanggaran selama Pilkada.
Agenda kelima akan menitikberatkan pada rancangan Perbawaslu tentang pengawasan proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan di berbagai tingkat, sedangkan agenda keenam fokus pada rancangan mengenai pengawasan pencalonan di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota. Rapat ini juga akan mencakup agenda lain yang relevan dengan proses pemilihan.
Sebelumnya, pada Kamis, KPU RI telah menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan berpegang pada peraturan KPU yang kini telah diperbarui dengan ketentuan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada 20 Agustus.
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 akan mengacu pada peraturan yang sudah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat mengadakan konferensi pers di kantor KPU.
Afifuddin memastikan bahwa adopsi keputusan MK ke dalam revisi draf PKPU tidak hanya berkaitan dengan syarat usia calon serta ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan dalam aturan yang menyangkut kampanye di lembaga pendidikan tinggi.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan MK dan berjanji akan mengadopsi serta memasukkan perubahan tersebut dalam pengaturan kampanye yang ada. Lebih jauh, pihak KPU akan melaksanakan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR, guna memastikan penerapan putusan MK tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Dengan demikian, pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 akan menggunakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi yang meneruskan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, tegas Dasco melalui media sosial pada Kamis malam.
ANTARA
KPU dan DPR Bahas Peraturan Pilkada, Siapkan Rapat Penting
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







