JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Merawat demokrasi di Indonesia pasca-reformasi adalah sebuah tantangan yang perlu dihadapi dengan serius. Sejak awal perjalanan demokrasi bangsa ini yang dimulai pada tahun 1955, banyak pelajaran yang bisa dipetik. Saat itu, Indonesia menggelar pemilihan umum pertama dan membentuk dua lembaga negara, yaitu parlemen yang kini dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante. Namun, perjalanan menuju demokrasi yang konsisten tidaklah mulus. Pemilu yang diagendakan setiap lima tahun sekali terhenti setelah 1955 ketika Presiden Soekarno menetapkan sistem demokrasi terpimpin pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Hanya setelah peralihan rezim dari Orde Lama ke Orde Baru pada tahun 1971, pemilu multipartai kembali diadakan. Reformasi 1998 membuka kembali ruang demokrasi di Indonesia, namun hingga saat ini, perjalanan panjang bangsa ini dalam mengimplementasikan demokrasi masih membutuhkan banyak pembelajaran. Meskipun Republik Indonesia sudah berdiri selama 79 tahun, negara ini terus berjuang untuk memahami dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tingkat kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia terpengaruh oleh melemahnya lembaga-lembaga penopang keadilan, yang meliputi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Alih-alih berfungsi sebagai penjaga aspirasi rakyat, lembaga-lembaga ini terkadang menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu. Demokrasi sebagai konsep juga memiliki sejarah yang panjang dan rumit. Raymond Williams dalam bukunya *A Vocabulary of Culture and Society* mengemukakan bahwa kata 'demokrasi' sudah ada sejak jauh lalu dan merupakan sesuatu yang sangat kompleks. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu *demos* yang berarti rakyat, dan *kratos* yang berarti kekuasaan. Di abad ke-16, konsep ini mulai masuk ke dalam bahasa Inggris, dan seiring berjalannya waktu, pemaknaannya juga mengalami perubahan, bahkan memiliki connotation negatif di akhir abad ke-19. Dalam pemikiran Plato, salah satu filsuf Yunani, demokrasi dapat terjadi ketika rakyat yang kurang mampu berhasil menghancurkan musuh mereka, dan yang tersisa kemudian diberikan hak dan kebebasan yang sama. Konsep ini kemudian diadaptasi oleh Solon, seorang negarawan Yunani, yang memperkenalkan prinsip klasik "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Jargon ini kini menjadi landasan bagi banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia. Sayangnya, dalam prakteknya, demokrasi sering kali dimanfaatkan oleh para elit untuk merebut simpati dan suara rakyat. Pada tahun 1998, istilah demokrasi bahkan diplesetkan menjadi *demo-crazy*, yang diartikan sebagai pelecehan terhadap aksi unjuk rasa dan esensi demokrasi itu sendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa kehidupan demokratis yang damai dan sejahtera tidak muncul begitu saja; ia harus diperjuangkan melalui kultur demokrasi yang telah disepakati bersama. Proses belajar dalam berdemokrasi di Indonesia juga mencakup kritik terhadap pemerintah yang diwakili oleh sosok Sokrates, yang terkenal dengan keberaniannya. Mempertanyakan dan mengkritik tindakan pemerintah adalah tanda masyarakat yang dewasa, di mana negara memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan dan suara rakyat. Kesadaran untuk menjaga marwah demokrasi terkait erat dengan masalah moral dan etika dalam pemerintahan. Sebagai pengabdian publik, demokrasi tidak boleh menjadi alat bagi mayoritas untuk menundukkan orang lain atau menguasai sumber daya. Proses keterwakilan rakyat lewat pemilu masih harus ditangani dengan serius, tanpa terjebak dalam praktik "politik dagang sapi" yang telah ada sejak pemilu pertama pada 1955. Istilah ini menggambarkan perilaku politik yang sarat dengan transaksi kekuasaan. Karena itu, peran dan tanggung jawab wakil rakyat harus sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. Jika tidak, politik hanya akan menjadi arena bagi kepentingan kelompok tertentu dan memperjuangkan kekuasaan pribadi yang dibungkus dengan retorika kepentingan publik. Impian untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki, seperti yang diimpikan oleh para pendiri bangsa, bukanlah hal yang tidak mungkin terwujud. Dengan komitmen untuk konsisten mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi, Indonesia bisa mewujudkan cita-cita besar, termasuk target Indonesia Emas 2045. Keterlibatan rakyat dalam proses penerapan demokrasi sangat penting. Menyusul pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang direncanakan pada 27 November mendatang, harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu kehidupan demokrasi di tanah air. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, kita tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut sejatinya mencerminkan kehendak rakyat. ANTARA