BORNEONEWS, Muara Teweh - BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan. Ini sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan menjelang Idul Fitri 2016,.
Kepala Cabang BPJS Muara Teweh, dr Dyah Miryanti mengatakan, JKN–KIS yang sedang mudik lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
“Oleh karenanya, para peserta JKN-IKS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu identitas JKN-IKS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas), " kata dia dalam konferensi pers yang di ruang rapat Kantor BPJS Muara Teweh, Rabu (29/6/2016).
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus malapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, Peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,“ kata dr Dyah Miryanti saat konfrensi pers yang dihadiri oleh Direktur RSUD Barito Utara (RSUD Barut) dr Dwi Agus S, dan perwakilan dari Jasa Raharja Maharis, serta beberapa awak media.
Menurut Dyah, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran atau dari tanggal 29 Juni sampai dengan 13 Juli 2016. Dengan kebijakan tersebut , peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun yang telah sampai pada tujuan tempat tinggalnya,tidak harus melapor kekantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Oleh karena itu, mohon bagi peserta yang sudah memiliki kartu agar dapat memastikan bahwa telah membayar iuran dan disiplin membayar agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar pasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang diseluru Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, “jelasnya.
Dyah juga menegaskan, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Pada kegiatan yang sama disampaikan Direktur RSUD Barut dr Dwi Agus S, dalam forum ini, RSUD siap untuk melayani peserta BPJS yang tentunya ditanggung tidak berjenjang. Kami dari pihak rumah sakit dari tanggal 29 Juni sampai tanggal 2 Juli poliklinik kami masih buka. Dan diterapkan system, kalau misalkan Puskesmas sudah tutup dari jam 12.00 WIB maka pasien bisa langsung ke rumah sakit. Apabila Puskesmas masih buka maka harus tetap menggunakan rujukan.
“Dan tanggal 4 Juli sampai tanggal 9 Juli, Poliklinik akan dialihkan ke IGD dengan disiapkan 3 tenaga dokter. Kalau pada tanggal tersebut terjadi pasien BPJS datang untuk berobat ke rumah sakit, itu tidak lagi memerlukan rujukan dan akan langsung dilayani oleh pihak RSUD asalkan kartu BPJS Kesehatannya masih aktif, “ kata Direktur RSUD dr Dwi Agus S. (RAMADANI/m)








