**Borneonews - Jakarta**, Draft yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 diduga telah bocor dan saat ini beredar di masyarakat, terdeteksi pada hari Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi dari sumber di Jakarta, draft yang diperkirakan bocor ini menjelaskan bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan pertama, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Sementara itu, putusan kedua menetapkan bahwa syarat usia bagi calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada tanggal 22 Agustus yang lalu, KPU RI telah menegaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti PKPU yang telah siap dengan ketentuan baru, sejalan dengan putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 27 hingga 29 Agustus, ketika pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan di seluruh Indonesia, akan ada pemenuhan terhadap aturan atau PKPU yang telah mengadopsi putusan MK.
Afifuddin juga menegaskan bahwa revisi PKPU tidak hanya menyangkut syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan dalam aturan mengenai kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK.
Dalam draft PKPU yang diduga telah bocor tersebut, terdapat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang tersaji dalam Pasal 11 ayat 1. Contohnya, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) diuraikan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa hingga 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilu harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut.
Adapun ketentuan mengenai usia calon kepala daerah dijelaskan dalam Pasal 15 PKPU yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 menyatakan, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Dengan adanya bocoran ini, klarifikasi dari pihak KPU dan evaluasi terhadap pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi sangat penting.
ANTARA
Draft PKPU Pilkada 2024 Diduga Bocor, Ini Dampaknya bagi KPU
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Maignan Dikartu Merah, AC Milan Dihajar Bournemouth 3-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







