**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara inklusif dan aksesibel. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kendari, Arwah, menyatakan bahwa KPU melakukan berbagai sosialisasi untuk mendorong partisipasi aktif dari kelompok disabilitas. Sosialisasi ini bertujuan agar mereka mampu terlibat secara penuh dalam rangkaian Pilkada, yang mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Kendari.
Konstitusi Republik Indonesia telah menjamin hak politik bagi masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, KPU Kendari mengadakan sosialisasi ini untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat memanfaatkan hak-hak mereka dalam proses pemilihan. Upaya ini mencakup penyediaan kemudahan bagi mereka agar dapat memberikan hak suaranya dengan lebih baik.
Arwah menekankan tanggung jawab KPU untuk mewujudkan pemilihan umum yang bersifat inklusif dan aksesibel bagi semua, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hak-hak bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam undang-undang, yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan KPU. Pemerintah juga berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang berkelanjutan dan inklusif, sehingga partisipasi penyandang disabilitas dalam demokrasi bisa ditingkatkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan istimewa untuk memastikan kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak suara mereka pada Pilkada mendatang. Melalui sosialisasi ini, Arwah berharap penyandang disabilitas dapat mendapat akses yang baik dan informasi yang jelas, sehingga mereka dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam proses pemilihan.
Hak-hak politik yang dimaksud mencakup hak untuk memilih, hak mendapatkan informasi terkait Pilkada, hak atas akses yang memadai di lokasi tempat pemungutan suara (TPS), serta hak untuk memberikan suara secara rahasia. Dengan upaya ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak politik mereka dengan optimal dalam Pilkada di kota Kendari.
ANTARA
KPU Kendari Tingkatkan Partisipasi Disabilitas di Pilkada 2024
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







