JAKARTA –
**Borneonews - Den Haag**, Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (*International Criminal Court* - ICC) menekankan pentingnya segera dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam sebuah dokumen resmi yang dirilis pada hari yang sama, Jaksa Karim Khan menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki tindakan warga Israel yang dianggap melakukan pelanggaran. Dia mendesak para hakim untuk tanpa penundaan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang telah diajukan. Khan menyoroti bahwa setiap penundaan yang tidak berdasar akan merugikan hak-hak para korban yang terpengaruh oleh konflik ini. Ia menegaskan bahwa ICC berwenang untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan warga Israel, terutama terkait dengan kejahatan yang terjadi di Wilayah Palestina. Dokumen tersebut menyatakan dengan jelas bahwa hukum internasional menetapkan bahwa ICC memiliki yurisdiksi dalam konteks ini. Khan menolak argumen-argumen hukum yang berbasis pada ketentuan Perjanjian Oslo, serta pernyataan bahwa Israel sedang melaksanakan penyelidikan internal untuk menanggapi tuduhan kejahatan perang. Di tengah konflik yang berkepanjangan, Israel terus melanjutkan serangan di Jalur Gaza. Tindakan tersebut mengalami kritik karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap berbagai keputusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional (*International Court of Justice* - ICJ), yang secara tegas meminta Israel untuk menghentikan semua operasi militer di Rafah. Hal ini sangat penting mengingat sesuai dengan ketentuan Konvensi Genosida, Israel memiliki kewajiban untuk menghentikan tindakan kekerasan tersebut. Serangan yang dimulai pada 7 Oktober tahun lalu telah mengakibatkan sekurang-kurangnya 40.265 warga Palestina kehilangan nyawa mereka, sementara lebih dari 93.144 orang lainnya mengalami luka-luka. Jumlah korban yang tidak diketahui juga cukup mengejutkan, dengan sedikitnya 10.000 orang diperkirakan hilang, dengan banyak di antaranya diduga terjebak di balik reruntuhan. Laporan dari berbagai organisasi internasional dan lembaga Palestina menyebutkan bahwa mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak, yang menunjukkan dampak paling parah dari konflik ini kepada kelompok rentan. Lebih jauh, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Israel telah memaksa hampir dua juta penduduk Gaza untuk mengungsi, dengan banyak yang mencari perlindungan di Kota Rafah, yang merupakan area padat penduduk dan terletak dekat dengan perbatasan Mesir. Beberapa pengamat telah menyatakan bahwa pemindahan paksa ini bisa dianggap sebagai salah satu eksodus massal terbesar bagi rakyat Palestina sejak peristiwa Nakba pada tahun 1948. Keseimbangan kemanusiaan dalam situasi ini semakin memprihatinkan, menuntut perhatian global dalam menghadapi tantangan yang kompleks. ANTARA