**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pengembangan regulasi terkait pajak karbon tengah dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
Dalam keterangannya di sela acara Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus mempersiapkan komponen dasar dari regulasi pajak karbon. Hal ini termasuk pengembangan peraturan dan regulasi yang diperlukan agar penerapan pajak karbon dapat berlangsung secara efektif.
Dia menekankan pentingnya kesiapan dari semua aspek, termasuk perekonomian dan sektor industri, untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Persiapan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan industri dan ekonomi untuk mengadopsi kebijakan ini.
Sri Mulyani juga menyoroti keberadaan mekanisme *carbon market* yang sudah berjalan. Sistem ini dianggap sebagai langkah awal yang signifikan dalam pengendalian emisi karbon. Mekanisme tersebut memberikan alat untuk menilai dan mengatur emisi karbon yang dihasilkan, mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi di masa mendatang.
Dia menambahkan, meskipun mekanisme *cap and trade* sudah ada, upaya untuk mengakselerasi sistem ini tetap perlu dilakukan agar dapat menciptakan komitmen terhadap pengendalian emisi.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan belum memberikan rincian yang jelas mengenai waktu pelaksanaan resmi pajak karbon tersebut. Pada kesempatan yang sama, Elen Setiadi, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan dibagi menjadi dua fase sesuai dengan rencana peta jalan yang telah disusun.
Fase pertama dari penerapan pajak karbon difokuskan pada subsektor pembangkit listrik. Elen menjelaskan bahwa dalam tahap awal ini, pemerintah berupaya untuk menyesuaikan penerapan pajak karbon dengan peta jalan *trading* karbon yang sudah ada.
Untuk fase kedua, pajak karbon juga akan dikenakan pada subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Melalui pendekatan ini, diharapkan sekitar 71 persen emisi dari sektor energi dapat dicakup, di mana 48 persen berasal dari sektor pembangkit dan 23 persen dari sektor transportasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah sedang merumuskan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target *net zero emission* pada tahun 2060.
Elen juga menambahkan bahwa penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di angka rata-rata 6,2 persen hingga tahun 2045. Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga diyakini dapat mengurangi emisi hingga 86 juta ton CO2 ekuivalen serta menciptakan sekitar 4,4 juta lapangan kerja baru.
Elen menekankan bahwa pencapaian yang lebih baik dapat diraih jika pemerintah mendapatkan dukungan dari sektor swasta, kalangan akademisi, masyarakat sipil, dan media. Terakhir, pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi tambahan dalam mencapai target emisi nol karbon. Nilai transaksi yang tercatat di bursa karbon Indonesia hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp36,7 miliar, dengan volume perdagangan sebanyak 608 ribu ton CO2 ekuivalen.
ANTARA
Persiapan Pajak Karbon di Indonesia, Langkah Menuju Emisi Nol
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







