**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, yang diperkirakan bocor dan beredar di publik, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menjelaskan bahwa draf tersebut disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen berdasarkan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh KPU.
Melalui keterangan yang disampaikan dari Jakarta, Idham menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 60 menjadi acuan dalam penyusunan draf PKPU terkait ambang batas pencalonan. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang mengatur empat klasifikasi ambang batas suara sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan dijadikan sebagai rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d, serta pasal-pasal terkait lainnya," ungkap Idham.
Lebih lanjut, idham menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 70 juga menjadi referensi penting dalam draf yang berkaitan dengan usia calon kepala daerah, yang dicantumkan dalam Pasal 15. "Selanjutnya, pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan menjadi landasan hukum dalam penyusunan norma yang terdapat dalam Pasal 15 Rancangan PKPU perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.
KPU dan Komisi II DPR RI dijadwalkan akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 pada hari Senin, 26 Agustus mendatang.
Sebelumnya, pada 22 Agustus, KPU RI mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU terbaru yang telah memuat ketentuan sesuai putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus, proses tersebut akan berpegang pada PKPU yang telah memasukkan materi dari putusan MK.
Afif menegaskan bahwa revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan. Namun juga akan menyertakan perubahan terkait aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh MK.
Draft PKPU yang diduga bocor tersebut memuat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah di Pasal 11 ayat 1. Dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1), terdapat ketentuan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih minimal 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut.
Adapun syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut, merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal tersebut menyatakan, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
ANTARA
KPU Konfirmasi Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







