YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Langkah ini ditujukan untuk mencatat jumlah pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Dalam rangka persiapan tersebut, pada hari Sabtu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, memimpin sebuah rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Ria menyampaikan bahwa undangan rapat juga disampaikan kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) di seluruh wilayah Kulon Progo. "Kami berharap semua masyarakat yang tergabung dalam DPS dapat terdaftar secara resmi," tambahnya. Dalam forum tersebut, semua PPK diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan serta kendala yang mereka hadapi selama proses pengumuman DPS dan dalam menerima masukan dari masyarakat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo turut hadir dalam rapat tersebut, memberikan penjelasan serta solusi terkait data pemilih yang sering terhambat oleh masalah kependudukan. Ria mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4.000 pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat pencoblosan. Oleh karena itu, kerjasama antara KPU dan Dinas Dukcapil Kulon Progo diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan selalu terkini. Dari data yang telah dikumpulkan, Ria melaporkan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo mencapai 345.952 orang. Rincian pemilih tersebut terdiri dari 168.535 laki-laki dan 177.417 perempuan. Ia menjelaskan bahwa DPS ini dihasilkan dari data awal yang berjumlah 348.412 pemilih. Setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) serta rekapitulasi di tingkat kelurahan hingga kabupaten, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 8.065 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.525 orang. Ria menambahkan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari beragam kategori, termasuk pemilih yang telah meninggal, yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing (WNA), pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang salah dalam penempatan tempat pemungutan suara (TPS) dan perlu dipindahkan ke TPS yang seharusnya. Dengan demikian, proses coklit yang dilakukan bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih, sehingga dapat dipastikan bahwa akan selalu ada pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih yang ada. ANTARA