JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pakar dalam bidang politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengungkapkan bahwa langkah yang logis bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah menjalin kerjasama dengan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan Ardli sebagai tanggapan atas dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap jalannya Pilkada di Jakarta. Dia menilai, dengan adanya peluang bagi PDIP untuk mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa bergantung pada koalisi, hal tersebut harus dimanfaatkan dengan bijak agar bisa meraih kemenangan dalam kontestasi pemilihan tersebut. Ardli menambahkan bahwa bagi Anies Baswedan, ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat berarti. Ia melihat langkah ini sebagai upaya terakhir bagi Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta dan melanjutkan perjalanan karir politiknya yang sudah terbina. Lebih jauh, Ardli meyakini bahwa jika PDIP memilih untuk mendukung Anies, maka akan tercipta kompetisi yang menarik dalam Pilkada Jakarta mendatang. Dia mengharapkan masyarakat dapat merasakan suasana demokrasi yang sesungguhnya dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota. Sebagai informasi, pada hari Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk merubah ambang batas dalam pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang tentang Pilkada. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bersifat inkonstitusional bersyarat. Dengan keputusan ini, MK menjelaskan bahwa partai politik yang tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD berhak untuk mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya berdasarkan pada hasil suara sah yang diperoleh oleh partai atau gabungan partai dalam pemilu di daerah bersangkutan, dengan kisaran antara 6,5 hingga 10 persen. Berdasarkan data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, tercatat sebanyak 8.248.283 jiwa yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Jakarta. Dengan demikian, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta berada pada angka 7,5 persen suara dari pemilu 2024. PDIP sendiri telah berhasil meraih 14,01 persen suara pada pemilu 2024, sehingga berhak untuk mengusulkan pasangan calon secara mandiri tanpa perlu berkoalisi. ANTARA