SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melaporkan adanya penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi keuangan mereka. Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab penurunan tersebut adalah penerapan kebijakan pungutan tambahan pajak, yang dikenal dengan istilah *opsen*, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2025. Dalam konteks ini, Riza menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengakibatkan penurunan pendapatan daerah mencapai Rp1,12 triliun. Angka ini dibandingkan dengan potensi pendapatan yang tercantum dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, yang diperkirakan mencapai Rp21,22 triliun. Di sisi lain, Riza juga menyampaikan proyeksi terkait peningkatan pendapatan transfer untuk Tahun Anggaran 2025. Ini terjadi karena adanya peningkatan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler, yang bersumber dari realisasi penerimaan yang dibagi hasilkan, serta penyelesaian masalah terkait kurang bayar atau lebih bayar pada tahun sebelumnya, yaitu 2022. Selain itu, meskipun terdapat peningkatan pada pendapatan transfer, Pemprov Kaltim juga mengalami penurunan dalam pendapatan daerah lainnya yang sah. Penurunan ini terkait dengan pendapatan bagi hasil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang beroperasi dalam sektor pertambangan mineral logam dan batu bara. Hal ini sejalan dengan usulan dari perusahaan-perusahaan yang memegang IUPK tersebut yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam menghadapi tantangan ini, Pemprov Kaltim berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber lain di luar pajak daerah, menyusul penurunan potensi pendapatan yang diperkirakan terjadi pada 2024. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi aset melalui retribusi pemanfaatan aset daerah. Lebih jauh, pemerintah daerah juga melakukan kajian yang menyeluruh mengenai potensi pendapatan di seluruh organisasi perangkat daerah. Upaya ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai sumber pendapatan yang tersedia. Riza menambahkan bahwa Pemprov Kaltim juga menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk mengeksplorasi dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sejak tahun 2017, Pemprov Kaltim telah merancang beberapa inovasi berbasis daring terkait pajak dan retribusi daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran dan interaksi dengan pemerintah. Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi, serta menawarkan relaksasi pajak guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Untuk lebih meningkatkan penerimaan daerah, Pemprov Kaltim melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, pemerintah kabupaten/kota, dan berbagai pihak terkait lainnya. Riza menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim optimistis dapat mencapai target pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah pada tahun 2025. Target ini meningkat 57,46 persen dari Rp258,66 miliar menjadi Rp449,30 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan penyertaan modal di PT BPD Kaltim Kaltara, sehingga dividen yang dihasilkan dari investasi tersebut meningkat. Lebih lanjut, diharapkan adanya kenaikan dividen juga dari PT Melati Bhakti Satya dan PT Jamkrida. Dalam konteks perhitungan dan transparansi jumlah minyak mentah atau gas bumi yang dibagikan di titik penyerahan (*lifting*) sektor minyak dan gas dengan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim telah berupaya melakukan rekonsiliasi perhitungan setiap triwulannya. Upaya ini melibatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta daerah penghasil migas. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang dijadikan dasar perhitungan data. Untuk mengantisipasi fluktuasi harga batubara dan dinamika penyaluran dana transfer, Pemprov Kaltim mengadopsi pendekatan yang bersifat koordinatif. Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan penyaluran dana transfer. Riza menegaskan bahwa beberapa metode yang diterapkan mencakup kemitraan multi-pihak, diskusi kelompok terfokus (*Focus Group Discussion*), pengembangan sistem informasi yang terintegrasi, pembentukan tim koordinasi, serta evaluasi dan pemantauan secara berkala. ANTARA