SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum dapat memastikan kebenaran surat yang beredar luas di media sosial yang menyatakan bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai keaslian surat tersebut. Ia mengungkapkan, "Saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja." Dokumen yang menjadi fokus perhatian publik itu tampaknya ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam surat tersebut, KPK meminta data dan informasi terkait pertanahan yang diperlukan untuk proses penyidikan. Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP Situbondo. Tessa menekankan bahwa sampai saat ini, KPK masih menunggu penjelasan resmi dari pejabat terkait mengenai perkara ini. KPK akan terus bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus korupsi. ANTARA