JAKARTA –
**Borneonews - Purwokerto**, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan dapat langsung diterapkan. Putusan relevan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas (*threshold*) pencalonan kepala daerah serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah. Kedua putusan ini menjadi sorotan penting dalam konteks pilkada yang akan datang. Zainal mengungkapkan bahwa saat keputusan tersebut dibacakan, MK memberikan penjelasan bahwa putusan tersebut bersifat *erga omnes*, sehingga mengikat semua pihak, termasuk penyelenggara pemilihan. Ia menyatakan, "Keputusan MK sangat jelas dan wajib ditaati oleh semua pihak." Meskipun demikian, Zainal menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyusun peraturan teknis setelah keluarnya putusan MK. Namun, peraturan tersebut sebaiknya hanya bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan teknis dalam pelaksanaan pilkada, dan bukan untuk mengubah isi atau substansi keputusan. Selain tidak perlu terdapat pengaturan dalam PKPU, dia juga menjelaskan bahwa KPU tidak wajib berkonsultasi dengan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa putusan MK mengenai pilkada adalah hasil dari *judicial review* yang bersifat *self executing*, memungkinkan KPU untuk langsung menindaklanjuti keputusan tersebut. Zainal menegaskan, "KPU dapat langsung mengeksekusi putusan ini tanpa memerlukan bantuan atau alat khusus. Apabila ingin melakukan penyesuaian, itu bisa dilakukan, namun tidak menjadi keharusan." Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengacu pada peraturan yang telah diperbarui sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, "Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, kami akan menggandeng aturan-aturan atau PKPU yang telah mengintegrasikan materi putusan MK." Afif menambahkan, putusan MK yang diadaptasi dalam draf revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga mengalami perubahan oleh MK. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD masih memiliki hak untuk mencalonkan pasangan calon. Syarat yang diperlukan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik selama pemilu hanya berdasarkan hasil perolehan suara sah di daerah terkait. Sedangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat KPU menetapkan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah. ANTARA