**Borneonews - Meulaboh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menetapkan persyaratan bagi partai politik yang berencana untuk mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa setiap partai politik harus memiliki minimal empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti, menjelaskan bahwa bakal calon bupati dan wakil bupati harus diusulkan dalam satu pasangan, baik oleh partai politik yang berdiri sendiri, gabungan antara partai politik, atau kombinasi antara partai politik lokal dan partai politik lainnya. Dia menegaskan bahwa untuk dapat mengajukan pasangan calon tersebut, partai politik harus memenuhi syarat, di antaranya memperoleh setidaknya 15 persen dari total kursi di DPRK Aceh Barat yang ditetapkan sebanyak empat kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Cici juga menyampaikan bahwa partai politik yang ingin mendaftarkan pasangannya harus memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 15 persen dari total suara sah yang ada, yaitu 18.530 suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan memiliki dukungan yang memadai dari masyarakat.
Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KIP Aceh Barat menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon tersebut melalui situs resmi mereka. Masyarakat dapat mengunjungi laman https://kip-acehbarat.kpu.go.id/ untuk mendapatkan pengumuman terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.
Cici Darmayanti menjelaskan bahwa pengumuman mengenai pendaftaran bakal pasangan calon tersebut berdasarkan pada beberapa peraturan terkini, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga mengacu pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman teknis pencalonan.
Proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Proses ini akan berlanjut hingga Kamis, 29 Agustus 2024, di mana waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran akan terpusat di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat yang berlokasi di Jalan Swadaya Lorong Gleh Hatee Nomor 31, Meulaboh.
Cici menegaskan bahwa kehadiran bakal pasangan calon, serta perwakilan dari partai politik pengusung selama proses pendaftaran, sangatlah penting. Mereka diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen syarat dalam bentuk hard copy dan soft copy. Selain itu, dokumen syarat tersebut juga bisa diunggah melalui aplikasi *Silon Kada* untuk Pilkada 2024.
Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengakses aplikasi *Silon Kada*, mereka diminta untuk mengajukan permohonan pembukaan akses kepada KIP Kabupaten Aceh Barat dengan mengirimkan surat penunjukan admin dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
Selanjutnya, Cici mengingatkan pentingnya dokumentasi pendaftaran dalam bentuk hard copy agar dimasukkan ke dalam map yang jelas mencantumkan nama bakal pasangan calon serta nama partai politik atau gabungan yang mengusungnya.
Seluruh persyaratan dan kebijakan terkait pendaftaran calon tersebut telah disusun berdasarkan Keputusan KIP Aceh yang berlaku. KIP Aceh Barat juga menyediakan layanan informasi bagi calon peserta Pilkada 2024 di pusat layanan pencalonan yang berlokasi di kantor KIP, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Masyarakat dapat menghubungi melalui Nomor HP/WA: 082285895141 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan syarat yang diperlukan dalam proses pencalonan ini.
ANTARA
Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati Aceh Barat 2024 Ditetapkan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







