BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan ketentuan terkait syarat pencalonan pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagup) yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat tersebut adalah minimal 15 persen dari hasil Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Muhammad Sayuni, menjelaskan bahwa ambang batas minimal sebesar 15 persen tersebut berlaku baik untuk perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun suara sah yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPRA pada Pemilu 2024. Dia menambahkan, pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup dijadwalkan berlangsung antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Lebih lanjut, Muhammad Sayuni menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun oleh calon perseorangan atau independen. Akan tetapi, dia menerangkan bahwa tidak ada calon independen yang mengajukan syarat dukungan pada tahap penyerahan yang telah berlangsung sebelumnya. Dalam konteks kursi DPRA, jumlah kursi yang tersedia berdasarkan hasil Pemilu 2024 adalah sebanyak 81 kursi. Dengan demikian, syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon adalah setidaknya 13 kursi. Dalam hal perolehan suara sah, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon juga diwajibkan memenuhi syarat 15 persen dari total 3,07 juta suara sah, yang setara dengan minimal 461.225 suara. Setiap pasangan bacagub dan bacawagup yang mendaftar diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan serta uji kemampuan membaca *Alquran*. Proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim dokter yang ditentukan, sementara uji kemampuan membaca *Alquran* akan dilakukan oleh penguji dari berbagai instansi terkait yang bersifat independen. Muhammad Sayuni menegaskan pentingnya pemenuhan semua persyaratan tersebut. Jika ada satu syarat yang tidak dipenuhi, pasangan calon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 2 September 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan serentak dengan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. ANTARA