JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia saat ini sedang merumuskan peraturan yang akan mengatur penerapan kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah acara bertajuk *Indonesia Net-Zero Summit* yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga berkomitmen untuk melibatkan sektor bisnis dan industri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pajak karbon dapat dilakukan secara efektif dan mendukung pengendalian emisi. Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya mekanisme pasar karbon yang saat ini sudah ada. Ia menyebutkan bahwa sistem tersebut memiliki peranan yang penting dan akan terus aktif dalam menjaga emisi tetap di bawah batas yang ditetapkan. "Sangat penting bagi kita untuk terus memanfaatkan mekanisme ini sebagai instrumen pengendalian emisi," tegasnya. Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak merinci kapan kebijakan pajak karbon akan secara resmi diluncurkan. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan dalam dua fase, sesuai dengan peta jalan yang sedang disusun oleh pemerintah. Fase pertama dari peta jalan tersebut direncanakan untuk fokus pada sektor pembangkit listrik. Hal ini disampaikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Elen Setiadi, dalam keterangannya pada 23 Juli. Elen Setiadi menjelaskan bahwa pada fase kedua, pajak karbon juga akan dikenakan pada sektor transportasi, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil. "Pengenaan pajak karbon pada kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen dari total emisi di sektor energi, dengan kontribusi 48 persen dari pembangkit listrik dan 23 persen dari sektor transportasi, yang merupakan sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," ujarnya. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai langkah untuk mendorong adopsi ekonomi hijau dan mencapai target emisi nol pada tahun 2060. Salah satu langkah yang diambil adalah peluncuran *Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon)* pada 26 September tahun lalu. IDXCarbon telah memfasilitasi transaksi karbon dengan total nilai mencapai Rp36,7 miliar (sekitar US$2,3 juta) dalam periode sejak diluncurkan hingga 30 Juni 2024. Nilai transaksi tersebut dihasilkan dari total volume perdagangan sebanyak 608 ribu ton setara karbon dioksida (CO2). ANTARA