BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengumumkan target penyelesaian pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk rumah sakit pratama yang berlokasi di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, pada bulan Agustus 2024. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan ini, sebagai bagian dari persyaratan, pihaknya harus memenuhi standar kelembagaan yang telah ditentukan oleh organisasi kepegawaian pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa semua hal tersebut diharapkan dapat selesai dalam bulan ini. Saat ini, lanjut Jajad, tahap yang sedang berlangsung adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Proses evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko serta para pejabat dari Pemerintah Provinsi. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu sudah memadai, sesuai, dan siap untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam evaluasi tersebut, berbagai aspek akan ditinjau, termasuk sumber daya manusia (SDM), kesiapan anggaran, dan kemampuan daerah dalam mengoperasikan rumah sakit pratama. Seiring dengan hal tersebut, Jajad menggarisbawahi pentingnya komitmen dari pemerintah daerah untuk memastikan pengoperasian rumah sakit pratama setelah rekomendasi pembentukan UPTD dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu. Ia menjelaskan, "Setelah ditetapkan dan dinyatakan sebagai lembaga, segala proses dapat berjalan dengan baik." Setelah evaluasi selesai, pihak pemerintah provinsi akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembentukan UPTD rumah sakit pratama. Evaluasi ini juga mencakup pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko. Meskipun UPTD khusus RSUD Mukomuko secara struktur berada di bawah Dinas Kesehatan, tidak akan ada perubahan dalam struktur internal RSUD, termasuk jabatan direktur, kepala bidang, dan posisi lainnya di setiap ruang rumah sakit. Pengelolaan keuangan tetap berada di bawah otoritas RSUD Mukomuko dan akan diterapkan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (*BLUD*). Dalam hal pengelolaan keuangan, RSUD Mukomuko akan terus menjalankan prinsip yang sama seperti yang telah ada, di mana mereka tetap berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Dinas Kesehatan akan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Keberlanjutan sistem ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional rumah sakit dan pelayanan kesehatan di daerah tersebut. ANTARA