**Borneonews - Tanjung Selor**, Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Koordinator Aksi yang juga merupakan salah satu mahasiswa, Muzakkar Zaiman, menyampaikan bahwa kehadiran mereka sebagai perwakilan untuk menyuarakan pendapat di KPU Kaltara. Ia menegaskan komitmen mereka untuk selalu mengawasi pelaksanaan putusan MK yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut agar KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara mematuhi Putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Mereka mengancam akan tidak memberikan suara pada saat pemungutan suara jika KPU RI tidak mengikuti arahan MK khususnya dalam proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan mengenai syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Aturan baru yang ditetapkan hanya berdasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu sebelumnya di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.
Pada umumnya, kriteria yang ditetapkan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur bervariasi tergantung pada jumlah penduduk. Untuk provinsi dengan penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai harus mendapatkan setidaknya 10 persen suara sah. Untuk provinsi dengan populasi antara 2.000.001 hingga 6.000.000 jiwa, ambang batasnya menjadi 8,5 persen, sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, persentasenya diturunkan menjadi 7,5 persen. Terakhir, provinsi dengan lebih dari 12.000.000 jiwa harus mencapai 6,5 persen suara sah.
Mengenai usulan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terdapat ketentuan serupa. Di kabupaten atau kota dengan populasi hingga 250.000 jiwa, partai politik harus mendapatkan minimal 10 persen suara sah. Persentase ini berkurang menjadi 8,5 persen untuk daerah dengan populasi antara 250.001 hingga 500.000 jiwa, dan menjadi 7,5 persen untuk daerah yang memiliki penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa. Sedangkan untuk kabupaten atau kota dengan populasi lebih dari 1.000.000 jiwa, persentase terendah yang harus dicapai adalah 6,5 persen.
Mengenai Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait batasan usia calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah tidak mengalami perubahan sejak berlaku UU 22 Tahun 2014 dan UU 10 Tahun 2016, yaitu berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa sejalan dengan arahan dari KPU RI. KPU di daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon dengan tetap mengikuti hasil keputusan MK. Hariyadi menegaskan bahwa pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus berdasarkan ketentuan tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa berlangsung dengan damai, berkat pengamanan yang diatur oleh jajaran Polresta Bulungan, di mana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. Agus Nugraha.
ANTARA
Mahasiswa Tanjung Selor Aksi di KPU Kaltara untuk Awasi Putusan MK
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







