**Borneonews - Jakarta**, Partai Buruh mengumumkan rencananya untuk menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 25 hingga 27 Agustus. Aktivitas ini, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, akan melibatkan berbagai elemen, termasuk anggota partai, serikat pekerja, serta masyarakat luas dari seluruh Indonesia.
Said menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, dan akan diadakan secara serempak dengan peningkatan jumlah peserta. Aksi tersebut tidak hanya terbatas pada pusat KPU tetapi juga akan dilakukan di kantor-kantor daerah serta di DPRD. Tujuan utama dari demonstrasi ini adalah untuk mendesak KPU agar segera menerbitkan peraturan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ia menekankan bahwa penerbitan peraturan tersebut menjadi penting sebagai bukti tertulis atas langkah yang diambil setelah pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR. "Kami menuntut agar KPU tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers sebelumnya, maka sekarang adalah waktu untuk membuat Peraturan KPU," tambah Said. Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU untuk mengeluarkan peraturan baru yang selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 paling lambat pada tanggal 25 Agustus.
Said memperkirakan bahwa aksi pada hari pertama akan dihadiri oleh sekitar seribu orang, dan beliau menjelaskan bahwa kegiatan di daerah kemungkinan akan lebih bervariasi dan jumlah pesertanya lebih banyak, terutama karena aksi tersebut dilakukan pada hari libur. "Untuk hari Minggu, jumlah peserta mungkin sekitar seribu orang. Di beberapa daerah bisa lebih besar, mengingat itu adalah hari libur. Kami akan melakukan konsolidasi pada malam ini. Namun pada hari Senin dan Selasa, kami yakin akan ada puluhan ribu orang yang berdatangan ke kantor KPU," ungkapnya.
Selain itu, Said juga mengajak pihak kepolisian untuk memberikan kebebasan kepada peserta aksi dan para mahasiswa dalam melaksanakan demonstrasi mereka. Ia menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat bersatu untuk memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus, sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, telah turun ke jalan dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam kesempatan itu, Partai Buruh mendesak DPR untuk tidak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pada tanggal 23 Agustus, aksi serupa kembali berlangsung di depan Gedung DPR RI. Di hari berikutnya, yaitu Jumat, kelompok yang tergabung dalam Poros Jakarta serta berbagai elemen masyarakat lainnya juga melaksanakan doa bersama untuk menyongsong pemilihan kepala daerah yang damai, jujur dan adil.
Selain itu, massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa juga melaksanakan demonstrasi di seberang kantor KPU RI pada sore hari yang sama. KPU RI menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan dipedomani hingga tahap penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI pada tanggal 22 Agustus, menyatakan bahwa putusan tersebut akan diterapkan secara konsisten. "Kami akan terus memedomaninya hingga penetapan pasangan calon," ujarnya, menegaskan bahwa putusan yang dibacakan oleh MK pada tanggal 20 Agustus tidak hanya berlaku saat pendaftaran calon.
ANTARA
Partai Buruh Rencanakan Aksi Besar-Besaran di KPU dan DPR
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







