JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa utang pemerintah saat ini tetap dalam batas yang terkendali, berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan, yang menekankan pentingnya pengelolaan utang yang cermat dan terukur. Pengelolaan utang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek risiko, di antaranya risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, serta jadwal jatuh tempo. Ini bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Ferry menjelaskan bahwa pengambilalihan utang oleh pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dari APBN, terutama pada saat pendapatan negara belum dapat sepenuhnya menutupi belanja nasional. Utang juga diperlukan untuk mendukung pendanaan investasi yang penting bagi pembangunan. Dari tahun 2014 hingga 2019, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat berada di kisaran 24,68 persen hingga 30,23 persen dari PDB. Angka ini menunjukkan peningkatan yang moderat, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah. Saat pandemi *COVID-19*, utang negara memang mengalami lonjakan signifikan. Namun, sejak tahun 2021 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mengendalikan laju kenaikan utang. Pada tahun 2023, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 39,21 persen terhadap PDB, yang ternyata masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia (67,3 persen), China (83,6 persen), dan India (82,7 persen). Dengan data terbaru hingga akhir Juli 2024, rasio utang pemerintah kembali menurun menjadi 38,68 persen, jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan sebesar 60 persen sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ferry juga merincikan bahwa struktur utang pemerintah pada umumnya masih dalam kondisi sehat. Profil jatuh tempo utang perusahaan dihitung cukup aman, dengan rata-rata jatuh tempo yang tertimbang mencapai delapan tahun. Sebagian besar utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang mencapai 70,49 persen, diikuti oleh SBN valas sebesar 17,27 persen, serta pinjaman yang mencakup 12,24 persen. Mayoritas kepemilikan SBN domestik ada pada lembaga keuangan, yang memegang sekitar 39,6 persen, disusul oleh Bank Indonesia dengan 24,3 persen. Investor asing hanya memiliki sekitar 14,0 persen termasuk jatah dari pemerintah dan bank sentral asing, serta individu investor sebanyak 8,7 persen. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong efisiensi pasar SBN, yang pada gilirannya akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan Indonesia terhadap kemungkinan guncangan ekonomi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal pun diakui oleh lembaga-lembaga internasional. Dana Moneter Internasional (*IMF*) mengungkapkan bahwa Indonesia telah menunjukkan disiplin fiskal yang baik, sehingga memberikan ruang bagi kebijakan fiskal yang cukup untuk merespons risiko yang mungkin terjadi, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. *IMF* memprediksi bahwa rasio utang Indonesia akan menurun secara bertahap menuju sekitar 38,3 persen dalam jangka menengah, didorong oleh perbedaan kumulatif pada tingkat suku bunga. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah berusaha menurunkan rasio utang terhadap PDB dengan mengoptimalkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan yang lebih efektif, pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, serta insentif fiskal yang terukur untuk mempercepat investasi sembari menjaga iklim investasi yang kondusif dan keberlanjutan reformasi perpajakan. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025, pemerintah merencanakan pembiayaan utang (netto) sebesar Rp775,9 triliun, yang utamanya ditujukan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. ANTARA