**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan secara selektif untuk mengevaluasi pajak parkir kendaraaan roda empat dan enam di dua pabrik minyak kelapa sawit yang ada di wilayahnya.
Kepala Bidang Pendapatan I BKD, Yadi, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi pabrik yang berada dalam Kecamatan Lubuk Pinang pada hari Sabtu.
Yadi menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil karena pihaknya memiliki kecurigaan terhadap jumlah kendaraan yang terdaftar membayar pajak parkir. Mereka merasa angka yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi yang ditemui di lapangan. Dalam laporan yang diterimanya dari PT USM, terungkap bahwa tidak ada kendaraan roda enam, yang biasanya digunakan untuk mengangkut buah sawit, yang terparkir di perusahaan tersebut.
Padahal, menurut Yadi, setiap hari banyak truk dum roda enam yang membawa buah sawit masuk ke pabrik, namun hal tersebut tidak tercantum dalam laporan yang disediakan perusahaan. Dia juga menyoroti bahwa PT USM hanya menyetorkan pajak kendaraan senilai Rp454 ribu setiap bulannya, yang berasal dari 364 unit mobil dum truk roda enam dan 538 unit mobil roda empat jenis engkel yang digunakan untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Ke depannya, BKD Mukomuko berencana untuk lebih ketat dalam mengawasi pergerakan kendaraan yang keluar masuk dari pabrik tersebut. Selain itu, BKD Mukomuko telah menetapkan target untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp17 miliar untuk tahun 2024. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp16,9 miliar.
Sumber pendapatan asli daerah tersebut akan berasal dari sebelas jenis pajak, antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir. Selain itu, pajak yang akan diakui mencakup Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
ANTARA
BKD Mukomuko Lakukan Uji Petik Pajak Parkir di Pabrik Sawit
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







