BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Praktisi hukum yang sekaligus menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengungkapkan bahwa kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (KY) di Aceh diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di provinsi tersebut. Dalam kesempatan seminar edukasi publik yang diadakan oleh Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Aceh, Taqwaddin menyatakan, "Kami optimis kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di provinsi ini." Pernyataan ini menggambarkan harapannya akan peran strategis KY dalam sistem peradilan. Sebagai mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Taqwaddin menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki fungsi penting dalam menjaga etika dan perilaku hakim. Selain itu, KY juga terlibat dalam proses seleksi calon hakim agung, sebuah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan. Taqwaddin menekankan bahwa fungsi dan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial adalah untuk melindungi kemuliaan dan kehormatan hakim sebagai pejabat negara. Hakim memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti yang ada, dan oleh karena itu, independensi serta profesionalisme dalam pengambilan keputusan menjadi sangat krusial. "Saat membuat putusan, hakim diharapkan mengedepankan integritas dan profesionalitasnya. Mereka harus memanfaatkan seluruh kapasitas yang ada untuk menghasilkan putusan yang berkualitas," tambahnya. Lebih lanjut, Taqwaddin mengatakan bahwa setiap keputusan hakim perlu diawali dengan tujuan untuk keadilan, yang berlandaskan pada prinsip Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, penegakan etika dan perilaku hakim harus tetap dijaga dengan baik, agar tidak menodai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh diharapkan mampu menjaga standar etika hakim sehingga keputusannya mencerminkan kualitas yang layak dan dapat diterima oleh semua pihak yang mencari keadilan. "Kami sangat menghargai kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Aceh ini. Semoga keberadaannya tidak hanya menguntungkan Aceh, tetapi juga menjadi model bagi provinsi lain dalam meningkatkan penegakan hukum di daerah," tutup Taqwaddin. ANTARA