BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Sebanyak lima mahasiswa yang sebelumnya ditangkap saat melakukan demonstrasi menolak RUU Pilkada telah dibebaskan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, yang turut mendampingi para mahasiswa dalam aksi tersebut. Demonstrasi yang melibatkan ribuan mahasiswa dari berbagai universitas serta elemen sipil, yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh, diadakan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka menyampaikan aspirasi untuk menolak RUU Pilkada, yang dianggap akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (*MK*). Aksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut berujung pada ketegangan, dan pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh kemudian menangkap lima orang demonstran. Mereka yang terlibat dalam penangkapan tersebut terdiri dari dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, yaitu M. Defri Siregar dan M. Haikal. Selain itu, satu mahasiswa dari Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) atas nama Habib Rizki, serta satu mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh bernama Azhar Maulana juga termasuk dalam kelompok yang ditangkap. Seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rahmad Maulidin, juga ditahan dalam aksi ini. Menurut Khairil, setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan, semua mahasiswa yang ditangkap dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB. Mereka diterima dengan baik oleh anggota mahasiswa dan elemen sipil Aceh lainnya setelah keluar dari Mapolresta. Khairil memastikan bahwa seluruh mahasiswa dalam kondisi baik setelah dilepaskan. Selama berada di Mapolresta, mereka hanya dimintai penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi selama aksi. "Alhamdulillah, semuanya sudah bebas dan dalam keadaan sehat," ungkap Khairil Arista menegaskan pentingnya kebebasan bereskpresi dalam menyampaikan pendapat. ANTARA