YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah secara resmi menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati sebagai lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, mengungkapkan bahwa mereka telah mengonfirmasi RSUD Panembahan Senopati sebagai fasilitas yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap bakal pasangan calon. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilakukan sehari setelah pendaftaran oleh pimpinan partai politik pengusung berlangsung. Pendaftaran bakal paslon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Joko menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, kesehatan bakal pasangan calon akan diperiksa secara menyeluruh dan juga akan dilibatkan pihak dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini bertujuan untuk memastikan apakah bakal calon tersebut terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Dalam pemilihan, pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon. Selain itu, calon juga diwajibkan melengkapi persyaratan lain, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terpidana. “Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, bakal pasangan calon akan didaftarkan oleh pimpinan partai politik, baik yang mengusung maupun mengusulkan. Setelah mendaftar, kami akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” tambahnya. Terkait dengan persyaratan pencalonan, KPU Bantul masih menunggu ketentuan terbaru yang akan diterapkan oleh KPU RI, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Joko menjelaskan bahwa mereka tidak dalam posisi untuk menentukan apakah akan mengacu pada peraturan yang lama atau yang baru sebelum mendapatkan instruksi resmi. “Tidak bisa diputuskan apakah menggunakan aturan lama atau baru, kami menunggu regulasi dari KPU RI. Apabila Peraturan KPU RI telah diterbitkan, kami akan mengikuti aturan tersebut. Kami siap melaksanakan apa pun regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa KPU Bantul tidak dapat berspekulasi apakah akan ada peraturan baru yang diterbitkan sebelum tanggal 27 Agustus, saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon dimulai. “Kami percaya KPU RI akan memberikan arahan dan instruksi yang jelas kepada kami. Oleh karena itu, hingga saat ini, kami belum menerima informasi mengenai adanya perubahan aturan,” tutup Joko Santoso. ANTARA