KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Penetapan ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kepala Subdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, menginformasikan bahwa kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial BN dan BH. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus lalu. Kompol Ronald menjelaskan, penetapan tersangka ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra. Dalam patroli tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Bombana. "Dalam pengawasan kami, terdapat empat unit alat berat yang kami sita sebagai barang bukti," tuturnya. Alat berat yang disita terdiri dari empat unit *ekskavator*, yang ditemukan di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, ditemukan juga empat unit mesin *dongfeng* yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Ronald menyatakan bahwa semua alat berat yang disita beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang. "Kami telah memastikan bahwa kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan ilegal di lokasi yang termasuk dalam kawasan hutan," tegas Ronald. Ia kemudian menambahkan bahwa proses penyidikan mendalam terkait kasus penambangan emas ilegal ini sedang berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal yang merusak lingkungan di area hukum Polda Sultra. Dengan tindakan ini, Polda Sultra berharap dapat menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil terhadap aktivitas yang merugikan ekosistem. ANTARA