BOGOR –
**Borneonews - Depok**, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat berlangsung tanpa adanya masalah yang mengganggu. Kepala Subsi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera, menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami aturan hukum yang terkait. Ia menekankan bahwa kejaksaan siap untuk menjalin komunikasi dan menyediakan solusi atas kendala yang mungkin timbul. Langkah ini diambil demi menjaga agar program bantuan sosial tersebut dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta perkembangan ekonomi di Depok. Alfa Dera juga mengingatkan bahwa kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk niat jahat yang dapat merugikan integritas proyek, khususnya tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa meskipun mendukung upaya pembangunan, pihaknya akan menghadapi pelanggaran hukum dengan serius. Menurutnya, setiap jenis korupsi, praktik pungutan liar, penggelembungan harga, atau penyesuaian spesifikasi material akan dikenakan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu. "Kejari Depok tidak akan memberikan kesempatan kepada siapa pun yang berupaya merusak kepercayaan masyarakat dan menghalangi kemajuan ekonomi di Kota Depok. Setiap pihak, mulai dari konsultan perencana hingga penyedia material, diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," ujar Alfa Dera. Dengan pengawasan ketat dari Kejari Depok, diharapkan proyek rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cimanggis tidak hanya dapat tercapai dalam aspek teknis, tetapi juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Depok. Masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan positif yang akan membawa kota ini menuju masa depan yang lebih baik, dengan pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi. Pada acara sosialisasi tentang pelaksanaan rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cimanggis, Kejaksaan menegaskan bahwa peran mereka tidak hanya terbatas pada penindakan pidana, tetapi juga berperan sebagai penggerak kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok dengan melakukan langkah-langkah preventif. Alfa Dera menambahkan bahwa fokus kejaksaan adalah tidak hanya sebatas pada penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kejari Depok berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi keberhasilan pembangunan di wilayah ini. "Kami siap mendukung semua program pembangunan di Kota Depok. Kami meyakini bahwa bantuan sosial melalui Program RTLH ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan serta pertumbuhan ekonomi di wilayah ini," kata Alfa menegaskan. Proyek rehabilitasi RTLH yang diimplementasikan di Cimanggis mendapat dukungan anggaran sebesar Rp5,7 miliar, bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan rumah yang layak, masyarakat diharapkan dapat hidup dalam kenyamanan yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam perekonomian lokal. Di Kecamatan Cimanggis terdapat 249 penerima manfaat yang masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp23 juta. "Dengan rumah yang layak, masyarakat akan lebih produktif, ini akan mempercepat perputaran ekonomi, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di Kota Depok," pungkas Alfa Dera. ANTARA