PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan adanya penambahan sebanyak 22.613 calon pemilih yang telah masuk ke dalam daftar pemilih sementara (*DPS*) untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Penambahan ini dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (*DPT*) yang digunakan dalam Pemilu pada 14 Februari 2024. Menurut pernyataan resmi dari Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, jumlah *DPT* pada Pemilu yang lalu tercatat sebanyak 4.088.606 pemilih. Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan *DPS* untuk Pilkada serentak kini menjadi 4.111.219 pemilih. Calon pemilih ini tersebar di 10.836 tempat pemungutan suara (*TPS*). Lebih lanjut, Jons menjelaskan bahwa di dalam jumlah tersebut terdapat sebanyak 78.126 pemilih pemula. Para pemilih ini belum memiliki hak pilih pada saat penetapan *DPT* Pemilu pada Februari lalu. "Sebagian besar dari tambahan *DPS* tersebut umumnya merupakan kategori pemilih pemula," tambahnya. KPU Sumbar juga mencatat adanya pengurangan jumlah *TPS* yang kini berkurang menjadi 6.733 unit di seluruh 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Pengurangan ini terjadi sebagai akibat dari adanya perbedaan pengaturan antara penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. Dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari, penyelenggara mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan untuk Pilkada serentak yang meliputi pemilihan calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, beserta wali kota dan wakil wali kota, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Berdasarkan Peraturan KPU, dalam Pilkada setiap *TPS* maksimum dapat melayani 600 pemilih, sehingga ini turut mempengaruhi jumlah *TPS*," jelasnya lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaharui data layanan kependudukan dan catatan sipil, khususnya untuk pemilih pemula, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang. Salah satu langkah yang diambil adalah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Teddy menjelaskan bahwa melalui data yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan masing-masing instansi pendidikan setingkat SMA sederajat, petugas akan melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi para siswa. "Kami tidak hanya berkolaborasi dengan sekolah, namun juga berkoordinasi dengan KPU Kota Padang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (*coklit*) terkait database menjelang Pilkada serentak," tutupnya. ANTARA