**Borneonews - Malang**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, yang terletak di Jawa Timur, telah menetapkan target untuk menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam waktu maksimal dua minggu setelah pelantikan anggota baru. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan struktur bagi proses legislasi di daerah.
I Made Riandiana Kartika, yang merupakan anggota DPRD terpilih sekaligus pimpinan sementara, mengumumkan bahwa pembentukan AKD akan dimulai pada hari Senin, 26 Agustus. Menurutnya, pembentukan AKD merupakan langkah awal yang penting bagi para legislator baru untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
"Kami berharap proses ini dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu hingga maksimal dua minggu," jelas Made. AKD yang akan dibentuk terdiri dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), serta Badan Legislasi (Baleg), yang masing-masing memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kota Malang yang berjumlah 45 orang untuk periode 2024-2025 akan dibagi ke dalam empat komisi yang diberi label A, B, C, dan D. Setiap komisi bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi A akan fokus pada bidang pemerintahan, Komisi B di sektor perekonomian, Komisi C akan menangani pembangunan, dan Komisi D akan mendedikasikan diri untuk isu-isu kesejahteraan rakyat. Made menjelaskan pentingnya keberadaan AKD, karena tanpa lembaga ini, termasuk Bamus dan Banggar, serta komisi, DPRD tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Mengenai unsur pimpinan, keputusan terkait hal ini masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari keempat partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kami masih menunggu keputusan dari masing-masing DPP terkait hal tersebut," ujarnya.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Malang yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah resmi dilantik melalui Sidang Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat. Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2/2024, yang menetapkan pengangkatan anggota DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029.
Mengambil sumpah jabatan pada acara pelantikan, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Rosihan Juhriah Rangkuti, memimpin proses sakral tersebut. Dalam kesempatan istimewa itu, dua anggota DPRD terpilih juga ditentukan sebagai Pimpinan Sementara, yakni I Made Riandiana Kartika dan Abdurrochman.
ANTARA
DPRD Kota Malang Targetkan Pembentukan AKD Selesai Dua Pekan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







