BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), telah memberikan sertifikasi halal serta hak cipta kepada ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan legitimasi dan daya saing produk UMKM. Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut diberikan kepada UMKM yang telah menjalani proses pendampingan oleh dinas perdagangan di setiap kabupaten dan kota. "Kami selalu berkomitmen untuk memberikan fasilitas, termasuk sertifikasi halal dan hak cipta. Selain itu, kami juga mendampingi proses pembiayaan dan kemasan," ungkapnya di Bandung. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 100 pelaku UMKM yang mewakili berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka West Java Festival (WJF) 2024 di Gedung Sate, Bandung, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Menurut Noneng, pendampingan dan pemberian sertifikasi ini merupakan program rutin yang ditawarkan kepada pelaku usaha. "Kami mengundang perwakilan dari 100 pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas tersebut," tuturnya. Bagi UMKM yang ingin memperoleh pendampingan serta sertifikasi halal, Noneng menyarankan untuk mengunjungi dinas perdagangan di masing-masing daerah. "Kami mendorong dinas-dinas Indag di kabupaten dan kota untuk berperan aktif, dengan fokus pada sentra-sentra industri. Kami berharap semua industri dapat berlokasi di kawasan industri untuk lebih memudahkan dalam mendapatkan fasilitas dari berbagai kementerian dan lembaga," tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat memacu semangat para pelaku UMKM untuk lebih berinovasi, serta meningkatkan standar kualitas produk yang mereka tawarkan ke pasar. ANTARA