KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan rekomendasi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024 untuk melakukan pendaftaran pada hari pertama pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menekankan pentingnya langkah ini dalam sebuah Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung di Kupang. Beliau menyatakan, "Kami mohon kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftar pada hari pertama, agar dapat memperoleh prioritas dalam pemeriksaan kesehatan." Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Para calon dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah mereka mendaftar, yang direncanakan berlangsung hingga 2 September 2024. Jemris menjelaskan, dengan melakukan pendaftaran di hari pertama, pasangan calon akan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan umum dengan segera. "Dengan demikian, pemeriksaan yang bersifat umum bisa dilaksanakan pada hari pertama," tuturnya. Seluruh proses pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan difokuskan di Rumah Sakit Umum Pusat dr Ben Mboi Kupang. Annas Ahmad, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr Ben Mboi Kupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dan deteksi penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk menilai kondisi kesehatan calon kepala daerah. Proses ini juga berfungsi untuk mendeteksi potensi ketidakmampuan fisik maupun mental yang mungkin mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masa mendatang. Pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang objektif dan ilmiah, serta berdasarkan pada ilmu kedokteran yang sudah terbukti efektif. Tim Pemeriksa Independen yang ditunjuk oleh KPU akan bertanggung jawab atas seluruh proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Annas juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menunjukkan bahwa calon tidak menggunakan narkotika. Meskipun calon tidak perlu sepenuhnya bebas dari penyakit atau cacat, mereka harus mampu menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang signifikan. Selain itu, calon harus memiliki kesehatan mental yang memadai agar tetap mampu melakukan observasi, analisis, pengambilan keputusan, dan komunikasi. Dalam rangka pemeriksaan kesehatan, calon kepala daerah akan mengikuti enam jenis pemeriksaan, termasuk anamnesis serta analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang wajib, serta pemeriksaan penunjang lainnya yang mungkin diperlukan sesuai pertimbangan dokter. Annas menekankan pentingnya transparansi selama proses pemeriksaan, dengan pernyataan, "Jangan ada yang disembunyikan, semua harus disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya." ANTARA