BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat menggagal peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,39 Kilogram yang dikirimkan ke wilayah hukumnya melalui salah satu perusahaan otobus (PO) di Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatresnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya menyampaikan, satu orang kurir inisial MM (24) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, diringkus pada saat mengambil kiriman sabu, dengan modus dimasukkan kedalam Kardus speaker.
"Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dan juga pemilik PO Bus dengan memasukan narkoba kedalam Boks atau Kardus Speaker aktif," ujarnya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dan mendapati pelaku yang baru tiba menggunakan satu unit sepeda motor dan mengambil paketnya.
Kemudian, pelaku beserta paketnya tersebut dibawa ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesampainya di Mapolres Kobar, dengan disaksikan Ketua RT tempat kejadian perkara, paketan Kardus Speaker aktif tersebut langsung dibuka dan di dalamnya ditemukan satu paket jenis sabu, dan setelah ditimbang beratnya 1.038 gram atau 1, 38 kilogram yang dikemas menggunakan palstik teh," bebernya.
--page
Saat ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana yakni satu unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Nmax serta satu buah gawai atau handphone merk Realme.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/R)









