PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginformasikan bahwa setiap partai politik atau koalisi partai di daerah tersebut diwajibkan untuk mengumpulkan sebanyak 248.186 suara sah. Kumpulnya suara ini menjadi syarat untuk dapat mencalonkan kandidat gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024. Menurut pernyataan Ory Sativa Syakban, salah satu komisioner KPU Sumbar, angka tersebut merupakan hasil dari perhitungan yang menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 8,5 persen dari total suara sah yang tercatat pada Pemilu tahun ini. Ory memberikan penjelasan mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Sumbar berkomitmen untuk merespons perubahan ini dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024. Keputusan tersebut bertujuan untuk menetapkan suara sah minimal sebagai syarat bagi partai politik dalam mencalonkan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada secara serentak. Ory juga menegaskan bahwa KPU akan menjaga kepatuhan terhadap norma yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang telah disampaikan pada 20 Agustus 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) antara dua juta hingga enam juta pemilih, diharuskan menghitung ambang batas pencalonan sebesar 8,5 persen dari suara sah yang ada. Pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Sumbar dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 September 2024. Sebelum mendaftar, KPU meminta kepada paslon untuk mengirimkan surat yang berisi dua hal penting. Pertama, permohonan untuk mendapatkan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*), mengingat bahwa proses pendaftaran untuk gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan melalui sistem ini. Kedua, Ory menjelaskan, setiap calon diwajibkan untuk memberitahukan jadwal kedatangan mereka kepada KPU Sumbar. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih agenda antara calon-calon yang mendaftar. Ia menekankan bahwa saat calon datang, mereka harus melengkapi semua persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, Ory menegaskan bahwa apabila berkas syarat pencalonan yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah, maka KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut. Ketelitian dalam memenuhi persyaratan ini sangat penting agar proses pencalonan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. ANTARA