JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan syarat minimum perolehan suara sah bagi partai politik (parpol) atau ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Ketentuan ini ditentukan sebesar 7,5 persen dari total suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum. Penetapan syarat tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, di mana provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap antara 6 hingga 12 juta jiwa harus mendapat dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara sah minimal 7,5 persen. “Persyaratan untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah minimal 7,5 persen dari suara sah, sesuai dengan keputusan MK yang berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa,” demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta di Senen, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu. Dengan ditetapkannya syarat tersebut, dan mengacu pada total suara sah yang diperoleh pada pemilihan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 6.067.241, artinya parpol atau gabungan parpol yang ingin mengajukan calon harus mampu memperoleh setidaknya 454.885 suara sah. “Syarat minimum untuk perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 adalah 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta,” tambah Wahyu. Lebih lanjut, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, juga menegaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan minimal 30 tahun. Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati, batas usia minimumnya adalah 25 tahun. “Iya benar, kedua ketentuan ini diakomodasi sesuai dengan putusan MK,” ujar Astri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa parpol yang tidak berhasil meraih kursi di DPRD juga diperbolehkan untuk mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui parpol atau gabungan parpol peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah setempat. “Amar putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden, dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara dari Partai Gelora, diwakili oleh Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal. ANTARA