**Borneonews - Denpasar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Denpasar, Bali, telah memutuskan untuk mengerahkan semua pengawas kelurahan/desa (PKD) dalam rangka mengawasi proses pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, mengungkapkan bahwa persiapan tim pengawas telah dilakukan dengan matang. Tim tersebut akan dikerahkan di tingkat kecamatan dan melibatkan PKD. Hardy menekankan bahwa pengawas akan memastikan setiap tahap dari pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dimulai dari titik kumpul pasangan bakal calon hingga proses iring-iringan menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar yang terletak di Jalan Raya Puputan.
Sebanyak 43 PKD di seluruh wilayah Kota Denpasar akan diterjunkan untuk kegiatan ini, beserta dua orang Panwascam di setiap kecamatan. Kehadiran mereka diharapkan mampu mengenali perangkat desa, PNS, serta tenaga kontrak yang ada di kelurahan dan kecamatan. Pengetahuan mendalam mereka diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran hukum.
Hardy menjelaskan bahwa pengawas akan bersiaga di titik kumpul untuk memantau kehadiran aparatur sipil negara serta perangkat desa. Jika terdapat individu-individu yang dilarang hadir menurut undang-undang, pengawas akan mengambil tindakan pencegahan sedini mungkin. Hardy menegaskan pentingnya mengingatkan perbekel dan lurah, serta perangkat desa lainnya, akan larangan tersebut. Jika terjadi pelanggaran meskipun telah diberi peringatan, pengawas akan mencatat kejadian itu dan melaporkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian diambil langkah penindakan.
Dalam konteks yang lebih luas, Hardy juga menyatakan bahwa jajaran Bawaslu Denpasar akan hadir saat penyerahan berkas persyaratan pencalonan di KPU Kota Denpasar. Menurut informasi dari Divisi Teknis KPU, bakal calon diwajibkan untuk melampirkan berkas-berkas persyaratan kepada Bawaslu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat berjalan dengan adil, transparan, dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilihan di Kota Denpasar.
ANTARA
Bawaslu Denpasar Kerahkan Pengawas untuk Pendaftaran Calon Wali Kota
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







