**Borneonews - Badung, Bali**, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta berbagai aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa operasional seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi integritas sistem keimigrasian di Indonesia. Dalam penangkapan kali ini, kedua WNA tersebut adalah perempuan yang dikenal dengan inisial AA berusia 32 tahun dan NP berusia 26 tahun.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa AA memiliki izin tinggal terbatas (*Itas*) sebagai investor, sedangkan NP memiliki izin kunjungan. Keduanya ditangkap di sebuah vila yang berada di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, dalam rangka operasi pengawasan orang asing yang diberi nama sandi "Jagratara." Operasi ini dilakukan dengan pengendalian dari pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan prostitusi. Barang bukti tersebut antara lain adalah percakapan yang mencurigakan serta sejumlah uang tunai. Setelah penangkapan, kedua perempuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam praktik yang melanggar hukum ini.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Imigrasi Ngurah Rai, dalam periode antara Januari hingga 11 Agustus 2024, tercatat 86 orang telah dideportasi dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, negara asal pelanggar terbanyak adalah Nigeria dengan 23 orang, diikuti oleh China sebanyak 17 orang, serta Amerika Serikat dengan 12 orang. Deportasi dilakukan karena mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga tindakan kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang yang ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang yang mengalami pembatalan izin tinggal, serta 121 orang lainnya yang ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya terkait keimigrasian.
ANTARA
Imigrasi Bali Tangkap Dua WNA Rusia Diduga Prostitusi
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







