BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar sosialisasi hak-hak konsumen dalam acara yang dikenal sebagai Konsumen Cerdas Festival atau *Koncer Festival*. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda West Java Festival (WJF) 2024 dan dilaksanakan secara serentak di 27 kabupaten serta kota di wilayah Jawa Barat. Kepala Disperindag Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, menyampaikan bahwa Koncer Festival bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konsumen serta melindungi mereka dalam bertransaksi. Dalam pelaksanaan festival ini, para pegawai Disperindag berinteraksi langsung dengan konsumen di berbagai lokasi publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan minimarket. Interaksi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hak-hak konsumen, sebelum mereka memutuskan untuk membeli suatu produk. Proses interaksi dan sosialisasi tersebut dipantau secara *live streaming* dari Kota Bandung oleh Noneng Komara Nengsih dan juga oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin. Sementara itu, di Kota Bandung, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertahanan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jalan Riau pada tanggal 23 Agustus. Dalam acara sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai berbagai jenis produk, mulai dari makanan, pakaian, hingga peralatan rumah tangga. Noneng menekankan pentingnya informasi terkait label, seperti label *halal*, izin edar (*PIRT*), serta komposisi dan masa kadaluarsa pada makanan. Untuk produk pakaian, konsumen diimbau untuk memeriksa label, sementara untuk peralatan rumah tangga, penting untuk memeriksa apakah produk tersebut sudah memiliki standar nasional Indonesia (*SNI*). Koncer Festival ini dihadirkan sebagai salah satu solusi inovatif untuk mendidik masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas. Diharapkan, dengan tema "Konsumen Cerdas Produk Berkualitas", pemahaman mengenai hak-hak konsumen semakin meningkat. Festival ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Noneng menambahkan bahwa semakin kritis konsumen terhadap produk dan jasa, maka pelaku usaha akan berusaha meningkatkan kualitas produk mereka. Oleh karena itu, mendorong kesadaran konsumen dipandang penting untuk keberlanjutan kualitas barang yang ada di pasaran. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih intensif dalam sosialisasi, termasuk dengan dinas-dinas lain seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Noneng mengungkapkan bahwa sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan terbatas, tetapi kini, dengan adanya Koncer Festival, diharapkan jangkauan sosialisasi dapat lebih luas dan efektif. Menurut Noneng, saat ini Indeks Pemberdayaan Konsumen (IPK) di Jawa Barat sudah berada pada kategori "Mampu". Namun, ia berharap melalui berbagai inisiatif yang dilakukan, termasuk festival ini, IPK tersebut dapat meningkat menjadi kategori "Kritis". Rusmin Amin, sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa kementerian memiliki Satuan Tugas Perlindungan Konsumen yang berusaha untuk memperkuat hak masyarakat atas barang yang mereka beli. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu kritis dalam membeli barang dengan cara memeriksa kondisi, komposisi, dan apakah produk tersebut memenuhi standar nasional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak-hak sebagai konsumen dapat meningkat, sehingga produk yang mereka pilih pun berkualitas lebih baik. ANTARA