**Borneonews - Samarinda**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengoptimalkan penggunaan platform digital *Si Mata Laut* yang telah terbukti efektif dalam membantu para nelayan mengakses informasi terkait ruang usaha di laut. Melalui sistem ini, diharapkan nelayan dapat dengan mudah menentukan lokasi yang tepat untuk mencari ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M. Ali Aripe, menjelaskan bahwa *Si Mata Laut* merupakan sistem informasi tata ruang laut yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi nelayan. Melalui platform ini, nelayan tidak perlu melalui proses pendaftaran atau *login* untuk dapat mengakses informasi yang diperlukan.
Dengan kemudahan akses tersebut, nelayan dapat langsung memasukkan titik koordinat lokasi tangkapan yang diinginkan. Sistem ini kemudian akan memberikan informasi mengenai apakah lokasi tersebut dapat digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan. Platform ini menawarkan dua pilihan akses, yakni dapat dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu atau tanpa registrasi sama sekali. Setelah memasukkan koordinat, pengguna akan menerima informasi detail mengenai izin usaha di lokasi yang dimaksud.
Pada tahun 2023, DKP Kaltim mendapat pengakuan nasional atas pencapaiannya dalam kategori penataan ruang laut terbaik, yang diserahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Aripe mengungkapkan bahwa penghargaan ini mencerminkan keberhasilan DKP Kaltim dalam menyediakan sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain memberikan informasi, DKP Kaltim juga aktif melakukan pendampingan kepada nelayan kecil dalam proses pengurusan izin usaha. Pendampingan ini mencakup bantuan yang diperlukan untuk mempermudah nelayan dalam memulai usaha dan mendapatkan izin yang sesuai.
Kehadiran sistem *Si Mata Laut* ini berawal dari inisiatif yang muncul di Jawa Timur, di mana sistem serupa telah ada sebelumnya, meskipun hanya digunakan secara terbatas. DKP Kaltim kemudian mengadopsi dan mengembangkan sistem ini dengan kolaborasi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Aripe menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan sistem ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai izin usaha di perairan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan daerah pemanfaatan lainnya, seperti area konservasi, pariwisata, dan pelabuhan. Sebelum adanya *Si Mata Laut*, nelayan seringkali harus mengirimkan surat kepada DKP Kaltim untuk mendapatkan informasi mengenai izin di lokasi tertentu, yang bisa memakan waktu dan tidak efisien, terutama bagi nelayan kecil yang tidak terbiasa dengan proses birokrasi.
Dengan hadirnya sistem ini, mereka kini dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara real time. Selain itu, *Si Mata Laut* juga berperan dalam mengurangi konflik antar nelayan yang sering muncul akibat kurangnya pemahaman mengenai batas-batas wilayah usaha. Contohnya, di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pernah terjadi sengketa karena nelayan meletakkan alat tangkap di dekat pipa gas, sebuah situasi yang berpotensi berbahaya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan insiden serupa dapat dihindari.
ANTARA
Platform Si Mata Laut Permudah Nelayan Akses Izin Usaha Laut
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







