SURABAYA –
**Borneonews - Jember**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah mengambil langkah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka persiapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Sebagai bagian dari proses ini, KPU Jember telah mengumumkan bahwa pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah akan segera dibuka. Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan pemberitahuan resmi yang menyatakan komitmennya untuk mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait Pilkada 2024. "Kami di daerah saat ini tengah menunggu secara resmi Peraturan KPU yang berhubungan dengan hal tersebut," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon pada hari Sabtu. Dessi menjelaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yakni mulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus, hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Jember. Lebih lanjut, Dessi menambahkan bahwa penetapan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah telah dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 tahun 2024, yaitu sebanyak 88.592 suara sah. KPU Jember juga menginformasikan bahwa calon bupati dan wakil bupati haruslah merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. "Calon pasangan bupati dan wakil bupati diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat, sebanyak 19 poin, di antaranya adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya. Selain itu, diungkapkan juga bahwa para calon tidak boleh pernah terlibat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih. Untuk memenuhi syarat ini, calon bupati dan wakil bupati pun harus berusia minimal 25 tahun. Dessi menambahkan, di samping 19 syarat yang harus dipenuhi, calon kepala daerah juga tidak boleh berstatus sebagai mantan terpidana yang terkait dengan kejahatan narkoba atau kekerasan seksual terhadap anak. ANTARA