**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024, pada pukul 08.00 WIB.
Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dan ditutup pada pukul 23.59 WIB. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa untuk dua hari pertama, yaitu Selasa dan Rabu, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, yaitu Kamis, pendaftaran dibuka lebih lama, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar harus memenuhi berbagai syarat yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu syarat penting adalah calon tersebut tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain, kecuali kewarganegaraan Indonesia.
"Calon gubernur dan wakil gubernur harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain," tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, akses ke Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) akan dibuka oleh petugas jika terdapat permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta. Pasangan calon dapat mengunduh formulir permohonan melalui tautan yang disediakan oleh KPU.
Dalam menetapkan syarat pencalonan, KPU DKI Jakarta juga mengatur ambang batas dukungan suara untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan gubernur dan wakil gubernur. Ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total suara sah yang diperoleh dalam pemilu.
Keputusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk dalam rentang 6 hingga 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik dengan minimal 7,5 persen suara sah.
"Persyaratan pengajuan pasangan calon harus didukung oleh partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen sesuai dengan ketentuan tersebut," jelas Wahyu Dinata.
Berdasarkan total suara sah di DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 6.067.241, ini berarti bahwa untuk dapat mencalonkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 454.885 suara sah.
"Dengan demikian, syarat minimal perolehan suara sah untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah 454.885 suara sah," tutupnya.
ANTARA
Jadwal Pendaftaran Calon Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







