TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Barito Timur meminta masyarakat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditempelkan di setiap kantor desa dan kelurahan.

"Berkaitan dengan ini, tanggal 18-27 Agustus 2024 itu adalah masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sejak tanggal 18 kami sudah tempelkan di semua kantor desa dan kelurahan, karena itu kami sangat berharap masyarakat bisa mencermati data itu," kata Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita dalam acara Gamungan Andri Pers, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Jika ada warga yang terdaftar pada DPS namun telah meninggal, dia mempersilahkan untuk melaporkan dengan formulir yang ada dengan disertai surat keterangan atau akta kematian agar dapat dihapus dari DPS

"Demikian juga jika ada pemilih baru, silakan datang KPPS, PPK atau ke KPU langsung dengan membawa data diri baik KTP maupun KK bisa didaftarkan sesuai dengan keberadaannya," lanjut Satya.

Karena itu Ketua KPU berharap masa tanggapan yang berlangsung hingga 27 Agustus 2024 itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024.

--page

"Walaupun jumlahnya (pemilih) semakin banyak tidak apa-apa, karena kami harus melindungi hak masyarakat Barito Timur agar tidak ada yang kehilangan hak pilih, tidak ada yang golput. Supaya bukan hanya partisipasinya baik tapi kita menunjukkan sama-sama bertanggung jawab dan mencintai Barito Timur," tandasnya. (BOLE MALO/R)