JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka posko tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Posko ini beroperasi di 267 kelurahan di DKI Jakarta dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga yang berhak memiliki suara dapat terdaftar dengan benar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa sejak dibuka, posko dibuat untuk menerima masukan dari warga Jakarta yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara. “Kami telah membuka layanan untuk menjaring warga yang belum masuk dalam DPS sejak tanggal 18 Agustus,” ungkapnya. Fahmi juga menjelaskan bahwa posko ini tidak hanya ditujukan untuk menambah data pemilih, tetapi juga untuk mendata individu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti mereka yang telah meninggal dunia, telah bergabung dengan TNI/Polri, atau telah pindah dari DKI Jakarta tetapi namanya masih terdaftar dalam DPS. Warga Jakarta yang menghadapi masalah dengan data pemilih, termasuk pencatatan nama yang tidak akurat atau kelengkapan data lain, juga dapat menggunakan posko ini. “Kami akan melayani masyarakat yang perlu memperbaiki data, seperti ketika ada kesalahan saat penginputan nama,” tegasnya. Sebagai contoh, jika nama seorang warga yang seharusnya ditulis "Budi" justru dicatat dengan huruf yang salah, hal ini bisa diperbaiki di posko tersebut. Posko tanggapan ini akan didirikan di berbagai lokasi strategis, termasuk pasar, mal, dan rusun. “Kami memilih tempat yang mudah diakses dengan harapan mampu menjaring warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih,” lanjut Fahmi. Hingga saat ini, jumlah warga yang terdaftar dalam DPS di seluruh DKI Jakarta mencapai 8.248.283 orang. Fahmi juga menambahkan bahwa jumlah ini mencakup warga binaan di lokasi-lokasi seperti lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, di mana KPU juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus. ANTARA