**Borneonews - Banda Aceh**, Di era digital saat ini, keberadaan dunia maya memberikan kemudahan bagi individu untuk berinteraksi. Namun, di balik itu semua, terdapat sisi gelap di mana kekerasan seksual dapat berkembang dengan bebas. Banyak pelaku kejahatan seksual seolah-olah bersembunyi di balik layar, sama seperti predator yang mengincar mangsa mereka dengan rayuan manis.
Meskipun Aceh dikenal dengan penerapan syariat Islam yang ketat, hal tersebut tidak menjadikan masyarakatnya kebal dari ancaman kejahatan seksual yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Kasus-kasus di dunia maya tidak mengenal batasan geografis dan dapat menjangkau siapa saja, terlepas dari norma-norma yang berlaku di suatu daerah.
Salah satu korban kekerasan seksual yang terjadi di Banda Aceh pada tahun 2024, menceritakan pengalamannya. "Selama seminggu penuh, pesan-pesan itu terus berdatangan. Dia menyatakan cinta padaku," ungkap perempuan tersebut yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya karena merasa belum sepenuhnya aman.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2019, ketika ia aktif membagikan foto dirinya melalui Facebook. Meskipun tanpa niat untuk menggoda, unggahan-unggahan sederhana tersebut menarik perhatian seorang lelaki asing. Ia mulai menerima pesan cinta yang dikirimkan lelaki tersebut secara rutin, meskipun tidak pernah menghiraukannya.
Ketika lelaki itu tidak mendapatkan respons yang diharapkan, ia mengirimkan ancaman yang menakutkan, yaitu akan mengedit foto-foto korban menjadi gambar bugil dan menyebarkannya. Ancaman tersebut membuat korban akhirnya melunak dan memohon agar pria itu tidak melanjutkan niatnya. Namun, tawaran untuk menghentikan ancaman itu datang dengan syarat yang menambah tekanan: ia harus menerima cinta pelaku.
Sejak itu, pesan-pesan yang sebelumnya berupa puja-puji berubah menjadi intimidasi yang terus datang setiap harinya. Merasa tidak aman, korban memilih untuk menghapus akun Facebook-nya dan mundur dari aktivitas *online*, menjauh dari dunia maya selama hampir dua tahun. Kini, di usianya yang menginjak 26 tahun, trauma tersebut masih membekas. Ia enggan mengunggah foto yang menampilkan tubuhnya, memilih untuk hanya menggunakan fitur *story* agar kontennya menghilang dalam 24 jam.
Kejadian tersebut merupakan contoh nyata dari sekstorsi, istilah yang berasal dari kata *sextortion* dalam bahasa Inggris, yang menggabungkan unsur *sexual* dan *extortion* atau pemerasan. Sekstorsi didefinisikan sebagai tindakan pemerasan yang dilakukan dengan mengancam penyebaran konten intim jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku, seperti memberikan uang, melakukan layanan seksual, atau menjalin hubungan percintaan.
Berbagai modus operandi dapat digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban. Salah satunya adalah melalui hubungan konsensual yang diawali dengan *sexting*, tetapi kemudian disalahgunakan oleh satu pihak. Ada juga metode *catfishing*, yaitu menggunakan identitas palsu untuk menipu korban, serta peretasan akun.
Di masa lalu, kejahatan seksual *online* ini dikenal dengan sebutan *revenge porn*, tetapi istilah tersebut kini dianggap tidak tepat karena secara implisit menyalahkan korban atas apa yang terjadi. Istilah sekstorsi, atau *image-based sexual abuse* (IBSA), lebih tepat karena menyoroti bahwa tindakan ini merupakan bentuk kekerasan dan pemerasan yang tidak terkait dengan balas dendam.
Perubahan definisi ini sangat penting untuk memastikan bahwa perhatian tetap terfokus pada pelaku kejahatan, bukan pada menyalahkan korban. Tidak jarang, pelaku sekstorsi berupaya untuk merendahkan martabat korban dengan tindakan mereka, dan persetujuan korban sangat mungkin didapatkan melalui intimidasi.
Di LBH Banda Aceh, sebagian besar aduan mengenai kekerasan berbasis gender *online* didominasi oleh kasus sekstorsi. Ketua LBH, Aulianda Wafisa, mengungkapkan bahwa banyak kasus tersebut bermula dari upaya korban untuk menjalin hubungan romantis di media sosial yang kemudian berubah menjadi teror. Pelaku umumnya akan mengancam untuk menyebarkan konten intim jika permintaannya tidak dipenuhi.
Contoh kasus yang dihadapi oleh LBH termasuk seorang perempuan Aceh, sebut saja A, yang terjebak dalam hubungan asmara *online* pada tahun 2021. Tanpa pernah bertemu, hubungan mereka berkembang hingga pertukaran pesan intim dan gambar dengan nuansa seksual. Sayangnya, konten tersebut disalahgunakan pelaku sebagai sarana pemerasan.
Kasus lain melibatkan B, yang terlibat dalam *sexting* dengan seorang pria yang berpura-pura menjadi sosok sukses di media sosial. Tanpa disadari, B terperangkap dalam kebohongan karena identitas pemuda tersebut sebenarnya palsu, dan akhirnya menjadi korban pemerasan.
Tidak hanya perempuan yang menjadi korban. Laki-laki pun bisa menjadi sasaran kekerasan berbasis gender *online*. Para laki-laki yang datang untuk meminta bantuan hukum di LBH Banda Aceh sering kali adalah korban. Salah satunya adalah seorang pria yang mengalami ancaman penyebaran konten intim pada tahun 2022, yang dimulai dari sebuah hubungan asmara melalui media sosial.
Kurangnya instrumen hukum yang efektif untuk melindungi korban KBGO menjadi masalah. Selain itu, keberadaan UU ITE dan UU Pornografi sering kali berpotensi untuk memidanakan korban, karena dianggap berkontribusi dalam produksi konten pornografi.
Menurut UU Pornografi No. 4 Tahun 2008, siapa pun yang terlibat dalam produksi dan penyebaran pornografi bisa dipidana berat. Sedangkan dalam UU ITE, terdapat ketentuan serupa untuk mereka yang mendistribusikan konten yang dianggap melanggar kesusilaan.
Aulia dari LBH Banda Aceh menegaskan, "Kita tengah berhadapan dengan dilema hukum di mana belum terdapat definisi yang jelas mengenai pelaku dan korban dalam konteks ini." Meskipun ada tantangan ini, argumen hukum dapat dibangun dengan menyatakan bahwa pemerasan telah melanggar konsen yang sebelumnya diberikan korban.
Kepolisian, termasuk Polda Aceh, masih memandang kasus KBGO sebagai kejahatan siber. Penanganan kasus tersebut sering kali diarahkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mengutamakan penyelesaian di luar jalur formal. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga privasi dan memastikan bahwa korban tidak merasa lebih tertekan dengan proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, pemahaman yang lemah mengenai kekerasan berbasis gender *online* di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum semakin memperparah keadaan. Saat ini, peningkatan kasus KBGO menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk literasi digital yang lebih baik di masyarakat. Banyak orang yang belum memahami pentingnya konsen dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri di dunia maya.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet menekankan pentingnya pemahaman hak-hak digital, yang mencakup hak atas rasa aman di ruang digital. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari tindakan victim blaming yang sering muncul dalam konteks kekerasan berbasis gender.
Tuntutan akan perlindungan yang kuat bagi korban KBGO harus terus disuarakan, agar keadilan dan dukungan bisa diberikan dengan tepat.
ANTARA
Ancaman Sekstorsi di Aceh, Meningkatkan Kesadaran Digital
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







