**Borneonews - Balikpapan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 harus berstatus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, menekankan pentingnya kriteria ini di sela-sela rapat koordinasi yang berlangsung di Kota Balikpapan pada hari Sabtu. Ia menyampaikan bahwa bebas narkoba merupakan salah satu syarat mutlak agar pasangan calon dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Dalam rapat yang juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ali Yamin mengungkapkan bahwa lembaga ini akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon bupati dan wakil bupati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peserta telah memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni bebas dari narkoba.
"Status bebas narkoba menjadi syarat utama bagi pasangan calon, mengingat mereka akan menjadi pemimpin masyarakat daerah ini," tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan turut terlibat, bersama dengan perwakilan dari partai-partai politik yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci proses dan persyaratan pendaftaran pasangan calon yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, serta teknis pemeriksaan kesehatan bagi para calon tersebut.
KPU Penajam Paser Utara juga menjelaskan bahwa semua syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 membahas ketentuan usia calon yang akan diumumkan pada saat penetapan oleh KPU.
Secara tegas, Ali Yamin menyatakan, "Ambang batas ini wajib dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai dalam mendaftarkan pasangan calon."
KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas yang merujuk pada pencalonan kepala daerah, sesuai dengan Putusan MK tersebut. Diharapkan, setelah KPU RI melakukan rapat dengan DPR RI, akan ada perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ANTARA
Pilkada Penajam Paser Utara Wajibkan Pasangan Calon Bebas Narkoba
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







