KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengungkapkan bahwa sebanyak 47 pemerintah desa (pemdes) dari total 164 desa yang ada di wilayah tersebut telah mengajukan permintaan untuk pencairan dana desa tahap kedua. “Saat ini, desa-desa diminta untuk segera melaksanakan semua program yang telah direncanakan sesuai dengan porsi dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama. Laporan yang diajukan harus lengkap,” jelasnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Sabtu. Lebih lanjut, Pius menginformasikan bahwa ada 117 pemdes yang berada di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap kedua. Hal ini disebabkan oleh masih adanya proses pelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengelolaan dana desa pada tahap pertama. Sebelum melakukan pengajuan, pemdes di Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan untuk menyertakan SPJ mengenai pengelolaan dana desa pada tahap pertama. Pius menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana tersebut. “Tahun ini kami menerapkan pengetatan pengawasan terhadap dana desa, sehingga sebelum mengusulkan pencairan untuk tahap dua, kami mewajibkan mereka untuk membawa SPJ. Dengan demikian, laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahap pertama harus lengkap dan akan kami periksa,” tambahnya. Pius menjelaskan bahwa kewajiban penyertaan SPJ ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan oleh Dinas PMD Manggarai Barat dalam penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam penggunaan dana. “Kami membantu mereka agar tidak terjerat masalah hukum di masa depan. Setelah SPJ selesai, tugas kami adalah mengajukan permintaan pencairan dana desa ke keuangan daerah agar segera bisa dicairkan,” ungkapnya. Menurut Pius, selama ini kendala yang dialami oleh pemdes dalam menyelesaikan SPJ pengelolaan dana desa tahap pertama cenderung bersifat administratif. “Misalnya, kuitansi harus jelas mencantumkan siapa penerima bantuan, serta harus ada bukti kuitansi dari toko jika belanja dilakukan, serta pajak yang harus disetorkan jika diperlukan,” tuturnya. Ia juga berharap semua desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa segera melakukannya agar anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa. Sebagai informasi, total pagu dana desa untuk tahun 2024 bagi desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp141 miliar. Anggaran ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan disalurkan kepada 164 desa yang ada di daerah tersebut. “Pagu dana desa tahun ini turun dibandingkan tahun 2023 lalu yang sebesar Rp145 miliar,” tutupnya. ANTARA