BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Kantor Imigrasi Bandung baru-baru ini mengadakan operasi yang dikenal dengan nama *Jagratara* tahap kedua. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024, dan dipusatkan di wilayah Kabupaten Subang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, mengungkapkan tujuan dari operasi tersebut adalah untuk menargetkan daerah yang memiliki banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dalam wawancaranya, Babay mengatakan, "Operasi Jagratara selama dua hari ini menyasar wilayah Kabupaten Subang, di mana terdapat banyak perusahaan yang menggunakan TKA." Selama pelaksanaan operasi, tim Jagratara dari Imigrasi Bandung melakukan pemeriksaan terkait kesesuaian izin tinggal para pekerja asing yang berada di perusahaan-perusahaan tersebut. Babay menambahkan, "Dalam kegiatan ini, tim operasi Jagratara berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandung." Kantor Imigrasi Bandung memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di enam wilayah kerjanya. Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang. "Luasnya wilayah kerja ini tidak akan menyurutkan semangat kami untuk hadir di tengah masyarakat dan melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing," paparnya. Operasi *Jagratara* merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing, yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia dengan kendali pusat. Kegiatan ini, diatur sebagai amanat dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan dan aktivitas orang asing di negara ini. ANTARA