SURABAYA –
**Borneonews - Sumenep**, Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang terletak di Jawa Timur, telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan Kelembagaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UMK-Perindag) Pemkab Sumenep, Hairil Iskandar. Menurutnya, koperasi merupakan fondasi yang penting bagi perekonomian Indonesia, sehingga penguatan ekonomi melalui lembaga koperasi sangat diperlukan. Upaya ini bertujuan agar pengurus koperasi di Sumenep dapat lebih aktif dan mampu merancang program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat kecil. Pada tahun 2024, jumlah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Sumenep mencapai 1.542 koperasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 807 koperasi yang aktif beroperasi, sedangkan 735 koperasi dinyatakan tidak aktif. Penilaian ini didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep. Hairil menjelaskan bahwa salah satu indikator ketidakaktifan koperasi adalah tidak dilakukannya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebuah koperasi harus mengadakan rapat anggota secara regular agar dapat dianggap aktif. Selain itu, terdapat juga koperasi yang tidak melakukan kegiatan apapun selama tiga tahun berturut-turut. Dalam upaya mengaktifkan kembali koperasi-koperasi yang tidak berfungsi, pihaknya akan melakukan pendekatan dan pembinaan secara langsung kepada pengurus koperasi tersebut. Hairil menegaskan pentingnya keberadaan koperasi aktif di Kabupaten Sumenep, mengingat peran strategis lembaga berbasis gotong-royong ini dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia menguraikan empat fungsi utama koperasi yang perlu dipahami oleh semua pihak. Pertama, koperasi memiliki peran dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya. Melalui kerja sama dengan lembaga atau badan usaha lainnya, anggota koperasi dapat meraih manfaat dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki. Kedua, koperasi berfungsi dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban, di mana salah satu hak yang bisa diperoleh adalah mendapatkan sisa hasil usaha koperasi, serta hak untuk mengajukan pinjaman. Manfaat ini dapat membantu anggota mendapatkan tambahan pendapatan dan modal untuk usaha mereka. Ketiga, fungsi koperasi dalam memperkokoh perekonomian masyarakat sangat jelas. Dengan pengelolaan yang tepat, koperasi dapat memperkuat perekonomian di berbagai skala, baik individu, kecil, maupun nasional. Koperasi mengutamakan prinsip bahwa sistemnya berasal dari masyarakat, untuk masyarakat, dan kembali ke masyarakat. Hal ini berkontribusi pada keberlangsungan roda perekonomian serta stabilitas ekonomi masyarakat pada umumnya. Terakhir, koperasi juga berperan dalam pengembangan perekonomian nasional. Sesuai dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan, keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan landasan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas dalam sistem koperasi di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Hairil Iskandar. ANTARA